Kamis, 06 Desember 2018

KOPERASI KITA "KARAWACI, EKSIS, TANGERANG"

Kelompok 1 Koperasi 1 :
      ArlinSagitaNainggolan
      LusiSetiawati
      MasyudiNugroho
      Muhammad Zulfana



SEJARAH AWAL KOPERASI
(Sumber: Pachta; Myra; dan Nadia. 2008)


Timbulnya koperasi disebabkan antara lain karena kesukaran dalam mencukupi kebutuhan hidup
karena terjadi perbedaan penghasilan untuk menunjang hidupSelain itu terjadi persaingan yang ketat
dalam bidang ekonomiketidakpuasan kerja dan lain-lain kesukaran ekonomi, yang mengakibatkan 
timbulnya naluri untuk saling bersama-sama untuk dapat mencari jalan keluar untuk mengatasinya 
di antara orang-orang yang senasib.
Ini sekaligus menunjukkan pula kepada kita bahwa selain sifat social dan sifat kebersamaan, motif 
ekonomi merupakan motif utama di dalam berkoperasi. Sehingga, tidakala naïf jika kita memandang
bahwa koperasi itu harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang murni dalam 
menjalankan fungsinya sebagai badan usaha yang eksis di era globalisasi ekonomi sekarang ini. 
Oleh karna itu, organisasi badan usaha koperasi tidak berbeda dalam menjalankan fungsinya dan 
kedudukannya dengan badan-badan usahalain dalam hal menerapkan prinsip-prinsip ekonomi 
secara murni dalam menjalankan fungsi sosialnya secara modern.


SEJARAH KOPERASI KITA

Sejarah pembentukan nama Koperasi KITA, berawal dari Bulan Februari Tahun 2017 atas
keinginan Pak Camat Karawaci untuk membuat Koperasi dengan nama :
KarawaciEksis dan Tangerang.
Yang dimaksud dengan “Karawaci Eksis Tangerang” adalah :
Karena koperasi KITA didirikan di Kecamatan Karawaci, maka di tambahkan kata “Karawaci”
Eksis merupakan slogan dari Kecamatan Karawaci.
Tangerang merupakan Wilayah dimana Koperasi KITA berdiri.
Ketiga unsur itu akhirnya disingkat menjadi Koperasi KITA.
Awalnya Pak Camat sangat fokus dalam bidang Usaha Kecil Menengah (UKM)
pemberdayaan masyarakat.
Menurut kacamata beliau dengan adanya koperasi ini dapat membantu memajukan para
pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

Ada 3 lembaga yang sekaligus dibentuk, yaitu :
1.Usaha Kecil Menengah (UKM)
2.Koperasi
3.Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Koperasi dibentuk dibulan April tahun 2017.
Pada bulan Juli 2017 Koperasi KITA “Karawaci Eksis Tangerang” sudah diresmikan.


SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI
(Sumber: Pachta; Myra; dan Nadia. 2008)


Syarat utama untuk mendirikan sebuah koperasi, baik yang diatur di dalam UU Koperasi Tahun 1992 tentang makna dari koperasi dan prinsipkoperasimaupun yang diatur di dalam UU Koperasi 
Tahun 1967 tentang unsur-unsur yang ada dalam Koperasi dan Sendi Koperasiyaitu hanya 
memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 (dua puluh) orang, dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal yaitu dua puluh orang dan semua anggota telah memahami
betul mengenai: TujuanHubungan Hukumdan Aturan main dalam koperasi yang hendak mereka 
dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam
Anggaran Dasar yang berbentuk akta pendirian koperasi.


SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI KITA

1.Rapat Anggota, menentukan :
        a. Nama Koperasi
        b. Alamat
        c. Jenis
        d. AD/ART
        e. Kepengurusan
        f. Pengawas
2.   Rapat Anggota wajib dihadiri Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Notaris
        a. Dinas UKM : Rosa
        b. Notaris : Silvi
3. Notaris membuat surat keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi
4. Memiliki Nomor Pajak Wajib (NPWP )


DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI KITA

ØKoperasi kita “Karawaci Eksis Tangerang” didirikan tahun 2017. Dasar hukum dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi adalah :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Intruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengembangan kelembagaan Koperasi
Keputusan Menteri Negara koperasi dan UKM Nomor 19.5/Per/M.UKM/VIII/2006 
  Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Indonesia.
Keputusan Mentri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.UKM/XI/2008 Tentang Pedoman 
  pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Akta pendirian perkumpulan Koperasi KITA “Karawaci Eksis Tangerang” pada tanggal 06 Juni 
 2017 telah mendapatkan pengesahan dari departemen koperasi dengan
 Nomor : 005372/BH/M.KUKM.2/IX/2017


SYARAT KEANGGOTAAN(Sumber: Pachta; Myra; dan Nadia. 2008)

1.Keanggotaan di dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Sukarela ialah setiap anggota 
koperasi mendaftar menjadi anggota koperasi berdasarkan atas kemauan sendiri. Sedangkan yang 
dimaksud terbuka adalah setiap orang yang mampu dan memahami syarat-syarat keanggotaan suatu 
koperasi.

2.Dapat mengikuti peraturan yang terdapat pada  Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.


SYARAT KEANGGOTAAN KOPERASI KITA

Warga Negara Indonesia
Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota 
 Koperasi.
Melunasi Simpanan Pokok dan Wajib.
Melampirkan salinan :
  1. KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih salah satu).
  2. Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan.


Identitas dan Pengawas Koperasi

IDENTITAS KOPERASI

Nama Koperasi  : Koperasi KITA “Karawaci Eksis Tangerang”
Kedudukan         : Jl. Proklamasi No. 9 RT. 001 RW. 003 Kel. Cimone Jaya.
Berdiri                : 16 Juni 2017
Jenis Koperasi    : Koperasi Pemasaran
Akta Pendirian   : 005372/BH/M.KUKM.2/IX/2017

SUSUNAN PENGAWAS KOPERASI

Ketua      : H. Drs. Jusman Said, MM
Anggota  : H. Masyur
Anggota  : Ir. H. Dadan Huday


SUSUNAN KEPENGURUSAN
Periode 2017

Ketua                : Utaryana
Sekretaris         : Rusmanto
Bendahara        : Lamiana
Kepala Kantor  : Enjang Dedi
Humas              : Suhartono
Keorganisasian/SDM  : Muhamad Arief
Pemasaran       : Nurudin
IT & Medsos   : Achmad Fauzi


DAFTAR PUSTAKA

PachtaAndjar; Myra Rosana B; dan Nadia Maulisa Benemay. 2008. Hukum Koperasi Indonesia : PemahamanRegulasiPendirian, dan Modal Usaha. Depok : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kencana.