Kelompok 1 Koperasi 1 :
• ArlinSagitaNainggolan
• LusiSetiawati
• MasyudiNugroho
• Muhammad Zulfana
SEJARAH AWAL KOPERASI
(Sumber: Pachta; Myra; dan Nadia. 2008)
Timbulnya koperasi disebabkan antara lain karena kesukaran dalam mencukupi kebutuhan hidup,
karena terjadi perbedaan penghasilan untuk menunjang hidup. Selain itu terjadi persaingan yang ketat
dalam bidang ekonomi, ketidakpuasan kerja dan lain-lain kesukaran ekonomi, yang mengakibatkan
timbulnya naluri untuk saling bersama-sama untuk dapat mencari jalan keluar untuk mengatasinya
di antara orang-orang yang senasib.
Ini sekaligus menunjukkan pula kepada kita bahwa selain sifat social dan sifat kebersamaan, motif
ekonomi merupakan motif utama di dalam berkoperasi. Sehingga, tidakala naïf jika kita memandang
bahwa koperasi itu harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang murni dalam
menjalankan fungsinya sebagai badan usaha yang eksis di era globalisasi ekonomi sekarang ini.
Oleh karna itu, organisasi badan usaha koperasi tidak berbeda dalam menjalankan fungsinya dan
kedudukannya dengan badan-badan usahalain dalam hal menerapkan prinsip-prinsip ekonomi
secara murni dalam menjalankan fungsi sosialnya secara modern.
SEJARAH KOPERASI KITA
Sejarah pembentukan nama Koperasi KITA, berawal dari Bulan Februari Tahun 2017 atas
keinginan Pak Camat Karawaci untuk membuat Koperasi dengan nama :
“Karawaci, Eksis dan Tangerang”.
Yang dimaksud dengan “Karawaci Eksis Tangerang” adalah :
•Karena koperasi KITA didirikan di Kecamatan Karawaci, maka di tambahkan kata “Karawaci”
•Eksis merupakan slogan dari Kecamatan Karawaci.
•Tangerang merupakan Wilayah dimana Koperasi KITA berdiri.
Ketiga unsur itu akhirnya disingkat menjadi Koperasi KITA.
Awalnya Pak Camat sangat fokus dalam bidang Usaha Kecil Menengah (UKM)
pemberdayaan masyarakat.
Menurut kacamata beliau dengan adanya koperasi ini dapat membantu memajukan para
pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).
Ada 3 lembaga yang sekaligus dibentuk, yaitu :
1.Usaha Kecil Menengah (UKM)
2.Koperasi
3.Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Koperasi dibentuk dibulan April tahun 2017.
Pada bulan Juli 2017 Koperasi KITA “Karawaci Eksis Tangerang” sudah diresmikan.
(Sumber: Pachta; Myra; dan Nadia. 2008)
Syarat utama untuk mendirikan sebuah koperasi, baik yang diatur di dalam UU Koperasi Tahun 1992 tentang makna dari koperasi dan prinsipkoperasi, maupun yang diatur di dalam UU Koperasi
Tahun 1967 tentang unsur-unsur yang ada dalam Koperasi dan Sendi Koperasi, yaitu hanya
memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 (dua puluh) orang, dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengurus, maupun anggota pengawas.
Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal yaitu dua puluh orang dan semua anggota telah memahami
betul mengenai: Tujuan, Hubungan Hukum, dan Aturan main dalam koperasi yang hendak mereka
dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam
Anggaran Dasar yang berbentuk akta pendirian koperasi.
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI KITA
1.Rapat Anggota, menentukan :
a. Nama Koperasi
b. Alamat
c. Jenis
d. AD/ART
e. Kepengurusan
f. Pengawas
2. Rapat Anggota wajib dihadiri Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Notaris
a. Dinas UKM : Rosa
b. Notaris : Silvi
3. Notaris membuat surat keputusan pengesahan akta pendirian Koperasi
4. Memiliki Nomor Pajak Wajib (NPWP )
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI KITA
ØKoperasi kita “Karawaci Eksis Tangerang” didirikan tahun 2017. Dasar hukum dan peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang koperasi adalah :
•Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
•Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
•Intruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pengembangan kelembagaan Koperasi
•Keputusan Menteri Negara koperasi dan UKM Nomor 19.5/Per/M.UKM/VIII/2006
Tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Indonesia.
•Keputusan Mentri Negara Koperasi dan UKM Nomor 19/Per/M.UKM/XI/2008 Tentang Pedoman
pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
•Akta pendirian perkumpulan Koperasi KITA “Karawaci Eksis Tangerang” pada tanggal 06 Juni
2017 telah mendapatkan pengesahan dari departemen koperasi dengan
Nomor : 005372/BH/M.KUKM.2/IX/2017
SYARAT KEANGGOTAAN(Sumber: Pachta; Myra; dan Nadia. 2008)
1.Keanggotaan di dalam koperasi bersifat sukarela dan terbuka. Sukarela ialah setiap anggota
koperasi mendaftar menjadi anggota koperasi berdasarkan atas kemauan sendiri. Sedangkan yang
dimaksud terbuka adalah setiap orang yang mampu dan memahami syarat-syarat keanggotaan suatu
koperasi.
2.Dapat mengikuti peraturan yang terdapat pada Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga
(ART) Koperasi.
SYARAT KEANGGOTAAN KOPERASI KITA
•Warga Negara Indonesia
•Mematuhi semua aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.
•Mengisi, menandatangani, dan menyerahkan formulir permohonan untuk menjadi Anggota
Koperasi.
•Melunasi Simpanan Pokok dan Wajib.
•Melampirkan salinan :
1. KTP/SIM/Paspor/KITAS yang masih berlaku (pilih salah satu).
2. Bukti pelunasan pembayaran Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib bulan berjalan.
IDENTITAS KOPERASI
•Nama Koperasi : Koperasi KITA “Karawaci Eksis Tangerang”
•Kedudukan : Jl. Proklamasi No. 9 RT. 001 RW. 003 Kel. Cimone Jaya.
•Berdiri : 16 Juni 2017
•Jenis Koperasi : Koperasi Pemasaran
•Akta Pendirian : 005372/BH/M.KUKM.2/IX/2017
SUSUNAN PENGAWAS KOPERASI
Ketua : H. Drs. Jusman Said, MM
Anggota : H. Masyur
Anggota : Ir. H. Dadan Huday
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Periode 2017
Periode 2017
•Ketua : Utaryana
•Sekretaris : Rusmanto
•Bendahara : Lamiana
•Kepala Kantor : Enjang Dedi
•Humas : Suhartono
•Keorganisasian/SDM : Muhamad Arief
•Pemasaran : Nurudin
•IT & Medsos : Achmad Fauzi
DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:
Posting Komentar